Halaman

Rabu, 19 Oktober 2011

Antisipasi Regenerasi Praktik Korupsi


Korupsi di Indonesia saat ini telah menjadi masalah yang sangat kronis. Ibarat sebuah penyakit, maka korupsi adalah suatu penyakit yang sudah menahun dan telah mencapai stadium empat, tetapi masih belum ada usaha yang sungguh-sungguh dari sang pemilik tubuh untuk mengobatinya agar penyakit tersebut tidak lagi diidapnya. Yang dilakukannya hanya sekedar langkah-langkah untuk mengurangi dan mengantisipasi penyakitnya semakin parah, Padahal untuk kasus seperti korupsi yang dibutuhkan sesungguhnya adalah pemberantasan dan penghentian sampai keakar-akarnya. Karena sampai saat ini telah banyak riset yang menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu Negara dengan tingkat praktek korupsi tertinggi di dunia. Hal ini tentu bukanlah suatu prestasi yang seharusnya ditorehkan sebagai negara yang bersumber dan berlandaskan pada Pancasila, sebagaimana yang diimpikan oleh founding father pada saat meproklamirkan kemerdekaan bangsa.
Pemerintah tentunya bukan tidak mempunyai niatan untuk menghilangkan praktek korupsi di negeri ini, berbagai kebijakan-kebijakan telah di keluarkan untuk melakukan gerakan lawan korupsi. Bahkan cukup banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap sebagai sebuah terobosan yang nyata dalam memberantas korupsi tersebut. Tetapi kembali, semua sistem yang ada tidaklah berarti selama orang-orang yang menanganinya masih oknum-oknum yang bermentalkan “preman terdidik”. Sehingga sebagus apapun sistem yang ada, akan begitu mudah dimanipulasi sehingga terlihat seakan tidak terjadi apa-apa.

Salah satu sisi yang menjadi kelemahan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini dilihat dari langkah-langkah hukum yang telah dilakukan, adalah masih sangat minimnya keberanian untuk memberikan hukuman yang berat kepada koruptor-koruptor yang telah terbukti bersalah, sehingga sama sekali tidak ada efek jera bagi koruptor yang lain untuk tidak melakukannya. Bahkan hal yang cukup memprihatinkan adalah oknum dari penegak hokum juga masih ada yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Untukitu, dianggap sangat pentingnya ketegasan dari institusi penegak hokum dalam mengantisipasi terjadinya proses regenerasi dari praktek korupsi. Bagi para koruptor yang telah terbukti, hukuman yang diberikan kepadanya harus menunjukkan keberanian dan komitmen dari hokum tersebut. Jangan sampai hukuman yang diberikan sangat tidak sebanding dengan apa yang dilakukannya. Selain itu mereka juga seharusnya diwajibkan mengganti seluruh kerugian yang telah mereka sebabkan. Karena banyak kasus yang memperlihatkan bahwa ganti rugi yang dikembalikan oleh mereka bahkan tidak mencapai separuh dari apa yang telah mereka curi.
Bercermin pada negara China, di luar dari segala kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaannya, bagaimana bagi para koruptor selain akan menerima hukuman mati, foto mereka juga akan diperlihatkan kepada publik. Hal ini akan menjadi suatu aib sehingga calon-calon koruptor juga akan berpikir ulang untuk melakukan hal tersebut. Karena selain dirinya, keluarga dari koruptor tersebut juga akan malu terhadap lingkungannya karena hal tersebut.
Selain langkah-langkah di atas, pemberantasan korupsi di Indonesia bisa mencontoh beberapa hal dari cara pemerintahan China tersebut, seperti dengan menunjukkan kepada rakyat siapa saja wajah-wajah koruptor yang terdapat di Indonesia serta apa yang telah dikorupsinya. Selain menunjukkan keterbukaan pemerintah kepada rakyat, hal ini juga akan membuat koruptor tersebut malu, karena keluarganya akan turut menjadi korban dari apa yang dilakukannya.
Dari berbagai langkah-langkah tersebut, diharapkan benar-benar terciptanya efek jera bagi orang-orang lain yang ingin melakukan hal yang serupa. Sehingga program anti korupsi yang tengah digalakkan oleh pemerintah tidak hanya sekedar menjadi retorika tanpa makna. Karena ibarat seseorang yang ingin mengobati penyakitnya, kesembuhan tidak akan pernah didapatkan jika yang ada hanya sebatas niat tanpa adanya pergerakan nyata untuk mencapai suatu perubahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar