
Pelaksanaan Ujian Nasional tetap berjalan, seakan tanpa halangan. namun bukan berarti tanpa penentang, berbagai kontroversi mengenai pelaksanaannya, terutama mengenai penggunakan UN sebagai standar mutu pendidikan masih juga bergema. Hal ini dinilai sebagai sebuah langkah pragmatis pemerintah untuk menaikkan prestise pendidikan Indonesia di mata dunia. Hal itu dikarenakan hasil belajar selama bertahun-tahun hanya diputuskan dalam beberapa hari, pelaksanaan Ujian yang dijadikan sebagai tolak ukur mutu pendidikan siswa dikhawatirkan akan menimbulkan banyaknya anak didik yang mendewakan kelulusan tanpa mendapatkan esensi dari pendidikannya itu sendiri.
Pengukuran mutu pendidikan yang hanya dilihat pada outputnya, seperti yang terdapat dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional Tahun Pelajaran 2003/2004, untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes pada siswa sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah lanjutan tingkat atas, seakan memperlihatkan kenaifan pemerintah dalam menilai apa yang telah dipelajari anak didik selama bersekolah, padahal mutu yang sesungguhnya adalah bagaimana proses yang dilalui siswa itu sendiri selama proses pembelajarannya.